Irfan Widyanto Cs Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Februari 2023 08:30 WIB
Jakarta, MI - Tiga anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Jumat (24/2). Mereka adalah mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo. Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar pukul 09.05 WIB. "Agenda sidang pembacaan putusan pukul 09.05-selesai," demikian tulis SIPP. Sebelumnya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana 2 tahun penjara. Chuck dan Baiquni juga dituntut untuk membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Irfan, Chuck, dan Baiquni telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Mereka diyakini jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.