Soal Penganiayaan David, Mahfud MD: Itu Jahat Sekali, Tidak Ada Kata Damai

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Februari 2023 14:50 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta aparat kepolisian mencari lagi orang yang terlibat penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor bernama David. Diketahui, saat ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam penganiayaan David, salah satunya yakni Mario Dandy Satrio. Dia merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu. "Saya sudah minta agar dicari lagi siapa yang terlibat," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (24/2). Mahfud mengatakan, tindakan penganiayaan itu sangat jahat. Sebab, kata dia, korban masih dihajar meski sudah tidak berdaya. "Kalau lihat videonya, itu jahat sekali. Anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul perutnya, dan macam-macam. Kalau perlu bapaknya dipanggil juga kok bisa punya anak kayak begini," ujarnya. Ia menegaskan dalam hukum pidana tidak ada kata damai. Dalam hukum pidana, pelaku kejahatan berhadapan dengan negara, bukan dengan korban. "Dalam hukum pidana tidak ada damai, tidak ada maaf. Maaf secara pribadi, damai secara pribadi, tapi negara tetap membawa. Sekarang yang bersangkutan juga sudah ditahan," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy satrio terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Adapun kronologi kasus penganiayaan ini berawal dari David yang diajak bertemu oleh pelaku dengan mobil Jeep Rubicon hitam. Ketika mereka bertemu, David diajak oleh pelaku dan 2 temannya ke sebuah gang kosong. “Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel,” tulis akun @LenteraBangsaa. Akibat aksi penganiayaan ini David dikabarkan mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan. Kemudian dilarikan ke RS Medika dan sampai saat ini masih mendapatkan perawatan secara intensif. “Korban atas nama David dan pelaku utama menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN. Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara,” lanjut tulisan tersebut. Sementara itu, Kapolres Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kekinian pelaku telah diamankan oleh pihaknya. “Sudah (ditangkap-red),” kata Ade Rabu (22/2). Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Polisi juga menetapkan teman David berinisial SLRPL sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.   #Soal Penganiayaan David, Mahfud MD: Tidak Ada Kata Damai