Azmi Syahputra Dorong Polisi Telusuri Tindak Pidana Lain Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2023 17:45 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendorong pihak kepolisian agar menelusuri tindak pidana lain terhadap Mario Dandy Satriyo anak pejabat pajak. Hal ini menyusul dugaan penganiayaan berencana yang dilakukan anak pejabat pajak suka pamer kemewahan itu terhadap David anak salah satu petinggi GP Ansor. "Tindak pidana lainnya harus diusut juga. Katanya sih sempat dites apakah terlibat narkoba atau tidak, ini juga jadi pertanyaan publik sekarang," kata Azmi saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Sabtu (25/2) sore. "Maka seharusnya Polres Jakarta Selatan melakukan tes lagi, tidak hanya rambut tapi juga tes urinenya," timpalnya. Menurut Azmi, jika dilihat dari video penganiayaan terhadap David, memang sangat brutal. Bahkan, David juga diminta push up 50 kali, hanya mampu 20 kali. Maka dari itu, Azmi mendorong Polisi menulusuri dugaan tindak pidana lainnya. "Pelaku melakukan penganiayaan dengan pukulan bahkan menendang organ vital korban, tindakan pelaku benar benar brutal dan liar apalagi sampai dengan sengaja direkam," jelas Azmi. Azmi juga menyarankan kepada pihak kepolisian untuk menjerat pelaku yakni Mario Dandy Satrio (MDS) dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. "Sehingga ancaman maksimal dalam pidana dapat dikenakan pada pelaku selama 12 tahun penjara," demikian Azmi Syahputra mengakhiri perbincangan dengan Monitor Indonesia. Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo kini berstatus tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, Cristalino David Ozora (17). Rekan Mario Dandy, SLRL alias Shane (19) turut menjadi tersangka. Dalam proses penyelidikan kasus penganiayaan ini, polisi telah melakukan tes urine terhadap Mario Dandy dan Shane. Hasilnya kedua tersangka dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.