Setelah Putri Ngadu ke Sambo, Muncul Agnes Ngadu ke Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Februari 2023 22:38 WIB
Jakarta, MI - Setelah Putri Candrawathi ngadu ke Ferdy Sambo, kini muncul Agnes Gracia Haryanto mengadu ke sang pacar Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat DJP Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disebut-sebut suka 'pamer harta' alias kemewahan. Dua peristiwa ini mirip tipis-tipis soal pengaduannya yang bikin gelap mata Ferdy Sambo dan Mario Dandy Satriyo. Putri Candrawathi yang saat ini telah divonis penjara 20 tahun saat itu mengadu ke Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, bahwa ia diduga telah dilecehkan Brigadir Yosua. Akibat pengaduannya itu, Ferdy Sambo naik tanduk hingga memerintahkan anak buanya untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua. Sementara Agnes, mengadu ke sang pacar, Mario Dandy Satriyo juga diduga dilecehkan. Ia bahkan berencana untuk mengambil barang yang telah tertinggal dan menghubungi David. Ketika bertemu dengannya Mario langsung menghajar bahkan ia tak peduli jika sang korban sudah terlihat tak berdaya, namun lagi-lagi Mario menghujam pukulan dan tendangan kepadanya. Parahnya, Agnes saat itu tidak peduli dengan keributan itu untuk mencegahnya tetapi ia malah untuk merekam aksi kekasihnya kepada mantannya, ketika video itu tersebar Agnes tiba-tiba menghilang dari dunia maya dan bahkan akun media sosial nya di kunci olehnya. Akibat dari aduan Agnes ke Mario sehingga David saat ini sedang di rawat salah satu Rumah Sakit, tengah tak sadarkan diri bahkan dokter bilang tak bisa mengambil tidakan lanjut karena sang korban tak sadarkan diri bahkan kerusakan dalam otaknya sangat parah. Pengaduan Putri dan Agnes Bikin Ferdy Sambo-Mario Dandy Satriyo Terjerat Hukum Dampak dari aduan Putri Candrawathi: 1. Ferdy Sambo Dipecat 2. Karir Sirna 3. Divonis Mati 4. Dibenci Anak Buah 5. 95 Anggota Polri Jadi Korban Dampak dari aduan Agnes: 1. Mario Ditahan 2. David sekarang koma 3. Bapaknya Mario diperiksa hartanya 4. Bapaknya Mario Dicopot dari jabatannya 6. Rakyat jadi malas bayar pajak 7. Negara berkurang sektor pendapatannya dari pajak 8.Teman Mario jadi Tersangka 9. Mario dikeluarkan dari Kampus 10. Agnes juga dikeluarkan SMA Tarakanita Jakarta Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2). Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP. Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP. Sementara, peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua terjadi pada hari Jum'at (7/8/2022) lalu. Dalam sidang vonisnya, mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga menjadi terdakwa obstruction of justice bersama 6 anggota polri lainnya. Agnes Ngadu ke Mario Dandy Satriyo #Agnes Ngadu ke Mario Dandy Satriyo