Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Periksa Staf PMU BAKTI Kominfo hingga Bos Korporat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Februari 2023 20:54 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 - 2022. Pada hari ini, Senin (27/2) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi. Tak tanggung-tanggung, yang diperiksa mulai dari anak buah Menkominfo Johnny G Plate hingga bos perusahaan (Korporat). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun dan total nilai proyeknya sekitar 11 triliun. "Saksi-saksi yang diperiksa adalah R selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," jelas Ketut. [caption id="attachment_524017" align="alignnone" width="671"] Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: MI/Aswan)[/caption] "AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment," sambungnya. Kelima saksi ini, tambah Ketut, diperiksa atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Para tersangka itu, telah menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) Kejagung. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Staf PMU BAKTI Kominfo