Ini Hambatan KPK Telusuri Harta Rafael

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Maret 2023 14:55 WIB
Jakarta, MI - Rafael Alun Trisambodo yang baru melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011 lalu disebut sebagai hambatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri seluruh harta kekayaan ayah Mario Dandy Satriyo penganiaya David itu. “Di LHKPN kan pertama kali lapor tahun 2011, kita nggak bisa mengambil data atau informasi apapun sebelum tahun itu, kita nggak punya hak dan wewenang,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (2/3). Untuk itu,  KPK akan menggandeng Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menelusuri harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak itu. “Kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan. Jadi kami berkoodrinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” ungkapnya. Menurut Pahala, dengan adanya Inspektorat dapat memudahkan mengusut seluruh harta Rafael. Karena, tambah dia, Inspektorat memiliki wewenang penuh terhadap seluruh harta kekayaan pegawainya. “Saya harus bilang juga, tidak semua itu bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya,” tandasnya. Pahala menambahkan, bahwa KPK juga memiliki batasan dalam meminta seseorang untuk melakukan klarifikasi LHKPN. Lembaga antirasuah tersebut hanya bisa memeriksa sebatas laporan yang ada di LHKPN, sedangkan pada prakteknya, banyak pejabat yang tidak memasukan hartanya secara keseluruhan. “Kalau kita manggil atasannya kan enggak boleh, karena enggak ada urusannya dengan LHKPN. Gitu ya jadi itu gunanya dengan Irjen. Jadi kalau saya bilang bagi-bagi kerjaan, iya bagi kerjaan berdasarkan kewenangan. Karena yang sana juga mau ini terungkap,” pungkasnya.

Topik:

KPK Rafael