Pejabat Pemprov Malut yang Rusak HP Wartawan Dapat Dipidana Penjara 2 Tahun!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 2 Maret 2023 21:24 WIB
Sofifi, MI - Salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara diduga merusak alat kerja berupa telfon genggam miliki wartawan Monitor Indonesia. Sehingga, mengakibatkan sistemnya tidak berfungsi dengan baik. Padahal, handphone yang digunakan sebagai alat kerja itu sebelumnya berfungsi dengan normal. “Demi Allah, cuman tekan matikan,” kata Juru Bicara Pemprov Malut, Rahwan K. Suamba, ketika dikonfirmasi Monitor Indonesia melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (2/3). Terkait peristiwa yang menimpa wartawan Monitor Indonesia saat melaksanakan kerja jurnalistiknya, Ketua Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI) Ternate, Ikram Salim angkat bicara. Ikram mengatakan, tindakan tersebut termasuk kategori penghalangan terhadap tugas atau kerja-kerja jurnalistik. Kata dia, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni mengatur tentang Kemerdekaan Pers. “Karena dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujarnya. “Kemudian, dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6, poin d dan e dalam UU Pers. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis juga dilindungi dengan Pasal 8 UU Pers,” sambungnya. AJI Ternate menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang membahas soal ketentuan pidananya. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta. “Kami mengajak pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama menghormati kerja-kerja pers atau wartawan,” harapnya. (Rais Dero).