Pejabat Pemprov Malut yang Rusak HP Wartawan Dapat Dipidana Penjara 2 Tahun!
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
2 Maret 2023 21:24 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sofifi, MI - Salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara diduga merusak alat kerja berupa telfon genggam miliki wartawan Monitor Indonesia.
Sehingga, mengakibatkan sistemnya tidak berfungsi dengan baik. Padahal, handphone yang digunakan sebagai alat kerja itu sebelumnya berfungsi dengan normal.
“Demi Allah, cuman tekan matikan,” kata Juru Bicara Pemprov Malut, Rahwan K. Suamba, ketika dikonfirmasi Monitor Indonesia melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (2/3).
Terkait peristiwa yang menimpa wartawan Monitor Indonesia saat melaksanakan kerja jurnalistiknya, Ketua Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI) Ternate, Ikram Salim angkat bicara.
Ikram mengatakan, tindakan tersebut termasuk kategori penghalangan terhadap tugas atau kerja-kerja jurnalistik. Kata dia, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni mengatur tentang Kemerdekaan Pers.
“Karena dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujarnya.
“Kemudian, dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6, poin d dan e dalam UU Pers. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis juga dilindungi dengan Pasal 8 UU Pers,” sambungnya.
AJI Ternate menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang membahas soal ketentuan pidananya.
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
“Kami mengajak pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama menghormati kerja-kerja pers atau wartawan,” harapnya. (Rais Dero).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Ahmad Purbaya Batalkan SK Mutasi 40 Staf, Kegaduhan Prosedural atau Ada Konspirasi? Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya (Foto: MI/RD)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-bpkad-maluku-utara-ahmad-purbaya-foto-mird.webp)
Ahmad Purbaya Batalkan SK Mutasi 40 Staf, Kegaduhan Prosedural atau Ada Konspirasi?
20 Juli 2024 12:27 WIB
Hukum
![Polisi Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, 3 Tersangka Peragakan 57 Adegan Rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang terbakar](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ini-berita-terakhir-sebelum-kematian-tragis-wartawan-karo.webp)
Polisi Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, 3 Tersangka Peragakan 57 Adegan
20 Juli 2024 08:03 WIB
Nusantara
![Pemprov Malut Sambut Baik Kehadiran KSM 01, Dukung Sistem Logistik Efisien Staf Ahli Gubernur Malut Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Nurlela Muhammad memotong pita sebagai tanda diresmikannya Kapal Semarak Malut 01 (Foto: Biro Adpim)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/staf-ahli-gubernur-malut-bidang-kemasyarakatan-dan-sdm-nurlela-muhammad-memotong-pita-sebagai-tanda-diresmikannya-kapal-semarak-malut-01-foto-biro-adpim.webp)
Pemprov Malut Sambut Baik Kehadiran KSM 01, Dukung Sistem Logistik Efisien
18 Juli 2024 20:38 WIB