KPMH Laporkan Hakim PN Jakbar dan MA ke KY Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kasus Investasi Asing

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 Maret 2023 00:52 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan 3 hakim mahkamah agung terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing, Jum'at (3/3). "Hari ini kita secara resmi ingin melaporkan dugaan pelanggan kode etik oleh hakim di PN Jakbar dan Hakim Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus pidana klien kami ya, yaitu dari PT Mizuho yang melakukan investasi di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid di Gedung KY, Jakarta Pusat. Menurut Muannas, PT Mizuho yang berinvestasi  di Ducking Grup merasa ditipu jutaan dollar lantaran ada diduga dokumen yang dipalsukan. Padahal, kata dia, PT Mizuho sudah menang di Pengadilan negara Singapura. "Saat kita melaporkan ke PN Jakbar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung malah para pelaku dibebaskan," tuturnya. Lebih lanjut, Muannas menyayangkan, padahal Presiden Joko Widodo telah menjamin bagi investor asing yang ingin menginvestasikan di Indonesia. "Sayang tidak sinergis antara Eksekutif dan Yudikatif yang membawahi lembaga peradilan, meski Pak Jokowi sudah menjamin keamanan investasi asing di indonesia," ucap Muannas. Muannas menambahkan, agar hal ini menjadi perhatian para pihak yang memiliki kewenangan di kasus-kasus seperti ini. "Tolong ada perhatian dan monitor kasus-kasus seperti ini, berharap ada atensi juga dari Pak Menko Prof Mahfud MD seperti di kasus Indosurya," katanya. #KPMH Laporkan Hakim PN Jakbar dan MA