Begini Modus Oknum Pegawai Kemenkeu dalam Memperkaya Diri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Maret 2023 18:31 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan modus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dalam memperkaya diri. Sebagaimana diketahui, Rafael memiliki 40 rekening dengan nilai transaksi lebih dari Rp 500 miliar. Akun rekening itu terdiri dari rekening milik Rafael dan keluarganya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah memblokir rekening tersebut. Adapun Rafael memperkaya diri dengan memanfaatkan jabatannya. Rafael sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan itu dengan posisinya ada melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya, ada konflik kepentingan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan, Rabu (8/3). Awan menyebut Rafael terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar. Di mana terdapat aset Rafael yang diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti atas nama kakak, orang tua, adik dan teman. Sementara itu, KPK menemukan sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Atas temuan itu, KPK memastikan akan mendalami dari 280 perusahaan itu apakah merupakan jenis perusahaan konsultan pajak. “Tercatat bahwa 134 pegawai pajak itu ternyata punya saham di 280 perusahaan. Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami,” tegas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2023). Pahala menjelaskan, berdasarkan analisis database LHKPN, wajib lapor yang mempunyai saham di perusahaaan, hanya mencantumkan nilai sahamnya saja. Seharusnya, kata dia, perusahaan tempat wajib pajak menaruh saham bisa memiliki aset besar, penghasilan besar, dan utang besar. Namun, hal itu tidak tercatat di LHKPN. Pahala menegaskan, KPK bakal melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, KPK juga memeriksa profil dan kekayaan para pegawai pajak tersebut. Pahala mengatakan kepemilikan saham didominasi tercatat dengan nama istri. Sedangkan jenis perusahaannya sedang didalami oleh KPK. Sejauh ini, jenis perusahaan yang ditemukan disebut bervariasi. Namun, perusahaan konsultan pajak adalah yang paling berisiko. Sebab, risiko menjadi pegawai pajak adalah berhubungan dengan wajib pajak. Dengan demikian, pegawai pajak berisiko menerima sesuatu dengan wewenangnya. Pahala mengatakan proses penerimaan langsung melalui transfer akan terlihat di rekening bank para pegawai pajak. Sedangkan penerimaan lewat perusahaan tidak terlihat di LHKPN.