Tiga Kali Staf Marketing Bank UOB Cabang Radio Dalam Diperiksa Terkait Korupsi SKEBP, Belum Tersangka!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Maret 2023 19:43 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa Staf Marketing Bank UOB Cabang Radio Dalam Jakarta Selatan, inisial B sebagai saksi korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, pada Kamis (9/3). Sebelumnya, B diperiksa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 dan hari Selasa 7 Februari 2023 lalu. Pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 lalu, B diperiksa atas nama tersangka BI dan LHL. Namun kali ini, ia periksa untuk tersangka BI dan AN, sama seperti pada pemeriksaan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 lalu itu. "B selaku Staf Marketing Bank UOB Radio Dalam," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Selian B, Kejagung juga memeriksa YS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Surveyor Indonesia yang juga untuk tersangka BI dan AN. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," jelas Ketut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, pada Kamis (1/12/2022) lalu. Peran BI dan AN Peran tersangka BI dan tersangka AN yaitu melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain BI dan AN Kejagung juga menetapakn satu lagi tersangka lagi yakni LHL selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018-2019, pada hari Kamis (8/12/2022) lalu. Peran LHL Peran dari tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerjasama dengan tersangka BI dan tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Nuramin) #Staf Marketing Bank UOB Cabang Radio Dalam