Mahfud MD Sebut Rafael Alun Sempat Bolak-balik ke Deposit Box Sebelum Diblokir PPATK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Maret 2023 10:46 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke safe deposit box miliknya, sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia [Rafael] ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK," kata Mahfud MD dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3). Setelah diblokir, kata Mahfud, PPATK lalu mencari dasar hukum dan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka deposit box tersebut. Setelah itu, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael. "Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS," ujar Mahfud. Mahfud menyebut pembongkaran itu kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan safe deposit box lainnya yang terkait mantan pejabat pajak itu. Mahfud pun menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya, yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar. Setelah Mahfud bersurat ke Ketua KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael Alun pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti. "Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK," cerita Mahfud. "Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu enggak, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia," sambungnya. Mahfud pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi, yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan. "Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri," kata Mahfud.