Rektor Universitas Udayana Bantah Dana SPI Mengalir ke Rekening Staf

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Maret 2023 09:37 WIB
Jakarta, MI - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof I Nyoman Gde Antara membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud. "Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin (13/3). Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Unud telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada, sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik. Pada kesempatan itu, Gde Antara pun menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meskipun ia kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. "Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ujarnya. I Nyoman Gde Antara diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana SPI penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga tahun akademik 2022/2023. Rektor Unud itu menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA. Ia datang memenuhi panggilan penyidik dengan ditemani oleh beberapa orang tim kuasa hukum. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Unud itu belum ditahan. Ia pun mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya. Dia menyatakan pada prinsipnya penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah, juga berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri. "Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ujarnya. Gde Antara juga mengatakan pungutan SPI di Unud memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan dirinya akan membuktikan dalam tahap selanjutnya. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), mahasiswa baru seleksi jalur mandiri. Dengan demikian, total sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Adapun tiga tersangka lainnya merupakan pejabat di Universitas Udayana (Unud). Ketiga pejabat itu berinisial IKB, IMY, dan NPS.