Adik Johnny G Plate Kembalikan Setengah Miliar: Peluang Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo!
Aldiano Rifki
Diperbarui
13 Maret 2023 21:20 WIB
Jakarta, MI - Dengan dikembalikannya uang Rp 500 juta lebih oleh Adik Menteri Kominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) ke Kejaksaan Agung menjadi peluang bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
“Apakah itu berpotensi menjadikan dia tersangka? Nah itu sedang kita dalami, perannya seperti apa.Tapi yang jelas yang bersangkutan ini kan swasta,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Senin (13/3).
Kuntadi menambahkan, bahwa Gregorius Alex Plate mengeklaim pengembalian uang setengah miliar rupiah terkait kasus korupsi BAKTI 4G Kominfo dilakukan secara sukarela. Sebab namanya sempat disebut Kejaksaan Agung menikmati fasilitas dalam pusaran kasus korupsi yang tengah diselidiki Kejagung.
“Penyerahan uang Rp 500 juta (lebih) merupakan sukarela dari yang bersangkutan (GAP). Bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut, dirinya menerima fasilitas dari BAKTI,” tukasnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan bahwa dengan pengembalian uang setengah miliar itu, maka tidak ada alasan lagi Kejagung untuk tidak menetapkan Gregorius Alex Plate sebagai tersangka.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Itu tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi nomor 31 tahun 1999,” kata Boyamin.
Terlebih, uang tersebut telah diakui sebagai dana yang diterima Gregorius berkenaan dengan proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
“Maka dari itu, Kejaksaan Agung tidak ada halangan lagi untuk menjadikan dia (Gregorius) sebagai tersangka. Saya kira Kejaksaan Agung akan kami dorong, kami paksa dan saya yakin nanti akan menjalankan hukum dengan seadil-adilnya bagi siapa pun yang terlibat, apalagi ikut menikmati pasti akan ditetapkan sebagai tersangka,” demikan Boyamin.
#Adik Johnny G Plate
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara
18 Juli 2024 16:32 WIB
Hukum
Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
17 Juli 2024 00:10 WIB
Metropolitan
Longsor di Jalan Mulya Bakti Pesanggrahan, Jalan Tak Bisa Dilalui Kendaraan
6 Juli 2024 18:51 WIB