Sekjen Kemenkumham Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korlantas Polri

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 15 Maret 2023 00:11 WIB
Bandung, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyerahkan sebanyak 33 surat pencatatan ciptaan milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, di The Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (14/3). Andap menyerahkan secara simbolis 33 surat pencatatan ciptaan itu kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Andap mengapresiasi Korlantas Polri yang telah melakukan pencatatan ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya. “Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi POLRI juga peduli akan kekayaan intelektual atas karya-karya yang telah dihasilkan,” kata Andap dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Fungsi lalu Lintas Tahun Anggaran 2023. Menurutnya, Kemenkumham selalu melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). Salah satunya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). “Semula, dalam proses pencatatan membutuhkan alokasi waktu relatif lama 9 sampai 12 bulan. Namun, sejak dicanangkan POP HC awal 2022 lalu, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang lebih dari 10 menit,” terang Andap. Ia menjelaskan, inovasi publik dan perbaikan sistem tersebut merupakan komitmen dari Kemenkumham untuk menyikapi era disrupsi yang menuntut pelayanan publik begitu cepat dan tanpa meninggalkan kualitas. “Dengan adanya POP HC ini, permohonan pencatatan ciptaan meningkat secara signifikan. Semula hanya sekitar 30 sampai 40 orang perhari. Sekarang berubah, menjadi 396 pemohon perhari-nya,” ungkap Andap. Andap juga mengajak kepada jajaran di Korps Lalu Lintas Polri untuk memanfaatkan pelindungan KI atas karya cipta yang telah dihasilkan, baik oleh individu maupun institusi. “Termasuk rekan-rekan yang hadir di sini, untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI. Karena ini sebagai legacy, karena akan berlaku seumur hidup pencatatan ciptaan ini, termasuk juga plus 70 tahun (tambahan pelindungan) setelah penciptanya meninggal dunia,” ujar Andap. Adapun 33 ciptaan dan karya Ciptaan Korlantas Polri yang mendapat surat pencatatan Kekayaan Intelektual adalah: 1. Audit Kecepatan 2. Algoritma Road Safety 3. Cara Aman ke Sekolah 4. Demeryt Point System 5. Diseminasi Guru 6. Emergency and Contingency Policing 7. ETLE (Electronic Trac Law Enforcement) 8. IRSMM (Intelligence Road Safety Media Management) 9. IRSMS (Integrated Road Safety Management System) 10. ISDC (Indonesia Safety Driving Centre) 11. IT For Road Safety 12. Kampung Tertib Lalu Lintas 13. Literasi Road Safety 14. Police Goes to School 15. Polisi Cilik 16. POLLMAN (Polisi Lalu Lintas Masa Depan) 17. POLSANAK (Polisi Sahabat Anak) 18. Potret Keselamatan Berlalu Lintas 19. Road Safety Border 20. Road Safety Coaching 21. Road Safety Expo 22. Road Safety for Tourism 23. Road Safety Media Management 24. Road Safety Policing 25. RSPA (Road Safety Partnership Action) 26. RSRD (Road Safety Research and Development) 27. Smart City dengan Pendekatan Road Safety Policing 28. Smart Management, Smart Operation 29. Taman Lalu Lintas 30. TAR (Trac Attitude Record) 31. TARC (Trac Accident Research Center) 32. Trac Accident Early Warning 33. Trac Board (Berkam) #Kemenkumham Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korlantas Polri