Kejati DKI Telah Terima Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Maret 2023 08:35 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). "Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Mantovani di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3). Reda mengatakan berkas AG lebih dulu diterima karena yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur. Ia juga mengatakan saat ini pihaknya tengah meneliti berkas perkara tersebut. "Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," ujarnya. Reda menuturkan berkas perkara AG akan diteliti dalam waktu tujuh hari. Ia mengatakan jaksa yang akan menangani dakwaan terhadap AG adalah jaksa spesialis anak. "(Penelitian berkas) 7 hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April dah bisa," kata Reda. "Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," imbuhnya. Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.