Polresta Cilacap Tangkap Pencuri Handphone Bermodus Beli Mie Ayam

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Maret 2023 10:09 WIB
Cilacap, MI - Anggota Satreskrim Polresta Cilacap, Kamis (16/3), tangkap pencuri handphone di Desa Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Pencuri berinisial W (36) melakukan pencurian dengan modus membeli mie ayam di warung milik Lukito. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah 45 menit melakukan aksinya. "Pelaku ditangkap sekitar 45 menit setelah berhasil mencuri 1 unit handphone pada hari Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung mie ayam," ujar Gatot, Jumat (17/3). Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku membeli mie ayam. Kemudian pelaku duduk di kursi paling belakang. "Setelah memesan mie ayam, pelaku menghampiri si penjual dan berpura-pura membeli rokok, lantas pergi meninggalkan warung tersebut," katanya. Merasa curiga, pemilik warung mengecek ke belakang warung. Dan, ternyata HP miliknya sudah tidak ada. Pelaku berhasil melarikan diri. Namun warga bersama anggota Unit Reskrim Polsek Jeruklegi berhasil mengejar dan menangkap pelaku, untuk kemudian diamankan. "Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," imbuh Gatot. Pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Estanto)