Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Maret 2023 06:04 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan. "Atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (18/3). Sedangkan untuk para terdakwa yang divonis ringan, Ketut mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempelajari soal putusan tersebut. "Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujarnya. Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Keduanya, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya dinilai tidak terbukti atas dakwaan yang diberikan jaksa. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menutut Bambang dan Wahyu dengan hukuman pidana tiga tahun penjara. Lalu satu polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya, yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawa divonis 1,5 tahun penjara. Sementara dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang berlatarbelakang sipil, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, telah menjalani sidang vonis pada Kamis (9/3) kemarin. Abdul Haris divonis dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis hukuman pidana satu tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menutut Abdul dan Suko dengan pidana 6 tahun 8 bulan penjara.