Soal Tawaran Restorative Justice Kasus Mario Dandy Satriyo, Mahfud MD: Kajati DKI Jakarta Keliru dan Lebay?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Maret 2023 22:13 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD menilai langkah Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang sempat menawarkan restorative justice (RJ) di kasus penganiyaan David oleh Mario Dandy Satriyo, keliru dan lebay? Pasalnya, kata dia, dalam hukum tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan jalan damai. "Ini berita Kompas TV yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh. Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak," kata Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter seperti dikutip Monitor Indonesia, Sabtu (18/3). Menurut Mahfud MD, pasal yang mengancam Mario Dandy Satriyo ini termasuk tindak pidana berat sehingga tidak layak untuk memakai mekanisme restorative justice (RJ). Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo disangkakan melakukan penganiayaan berat berencana Dalam penganiayaan itu Mario Dandy Satriyo juga melibatkan kerabatnya bernama Shane Lukas yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian ada pula kekasih Mario Dandy Satriyo yaitu AG yang saat ini berstatus sebagai anak berkonflik hukum atau pelaku. Mahfud MD menerangkan bahwa pasal yang mengancam Mario Dandy Satriyo saat ini termasuk tindak pidana yang berat. "Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak (pidana):berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," terangnya. Sementara itu, mekanisme restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora ini sebelumnya ditawarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI). Mekanisme ini ditawarkan setelah Kepala Kejati DKI, Reda Manthovani menjenguk David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Upaya tersebut ternyata ditolak oleh pihak David Ozora, hingga akhirnya saat ini Kejati DKI pun sudah menutup opsi restorative justice tersebut. "Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah. "Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," imbuhnya. #Restorative Justice Kasus Mario Dandy Satriyo