Polda Jateng Proses 5 Pelaku Rekrutmen Bintara Polri Beraroma KKN

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 19 Maret 2023 20:56 WIB
Semarang, MI - Lima oknum anggota Polri yang melakukan KKN dalam perekrutan Bintara Polri tahun 2022 terancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kelimanya tidak hanya menerima sanksi kode etik, juga menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng). Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima oknum tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses perekrutan Bintara Polri tahun 2022. "Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus dan prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan," kata Kabidhumas, Minggu (19/3) Menurut M Iqbal, penyidik berupaya menangani masalah ini secara profesional, dengan mengumpulkan alat bukti dan dilakukan dengan cermat dan hati-hati. "Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya. Proses penyidikan terhadap kelima pelaku rekrutmen beraroma KKN tersebut, kata Iqbal, terus berjalan secara proporsional namun dilakukan secara bergantian, antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana. "Proses kode etik sudah dilaksanakan. Maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya. Iqbal menjelaskan, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. "Hal ini sesuai Pasal 12 ayat (1) PP No 2/2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," tandas Kabidhumas. Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Iqbal menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil Komisi Sidang Kode Etik. "Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini, beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi, Senin (20/3) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," terangnya. Iqbal menjamin, kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng ini akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. "Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel (Betah) dalam proses rekrutmen anggota Polri. Prinsipnya, proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen Betah (bersih, transparan, dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas," ucap Iqbal. Terungkapnya kejadian OTT ini merupakan prestasi Divisi Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin. Serta dalam rangka menjaga marwah Polri. "Kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekrutmen di Polda Jateng berikutnya," tutupnya. Personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. (Estanto)