Klarifikasi Lengkap Kajati DKI Jakarta Soal Restorative Justice Kasus David
Aldiano Rifki
Diperbarui
19 Maret 2023 23:24 WIB
Jakarta, MI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani kembali mengklarifikasi soal dirinya sempat menawarkan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20) diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restorative.
"Klararifikasi tentang adanya pertanyaan di doorstoop yang tidak terecord sehingga tidak, melenceng ke mana-mana. Karena itu kan demokrasi di Indonesia. Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," kata Reda, Minggu (19/3).
Pada saat menjenguk David di RS Mayapada waktu lalu, Reda mengaku ditanya mengenai peluang adanya keadilan restorativ di kasus tersebut.
"Waktu ada yang bertanya wartawan mengenai RJ terhadap anak AG. Pelaku anak diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak. Korban David juga anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut ada konsep RJ yang dinamakan diversi," jelasnya.
Dalam konsep diversi, dia menyebut perdamaian dilakukan apabila ada kesepakatan antar pelaku dan korban yang bisa dilakukan terhadap kasus dengan kriteria tertentu.
Mengingat wartawan ada yang menanyakan restorative justice yang mungkin belum jarang mendengar kata diversi, maka Reda menggambarkannya perlu ada forum tawar menawar perdamaian.
"Nah pertanyaan yang dilontarkan itu memang ada yang terselip nggak kedengeran karena memang di bawah," katanya.
Menurutnya, menggambarkan konsep pelaku anak itu ada yang dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu juga harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban dan atau keluarganya.
"Terus juga ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan itu," ungkapnya.
Reda pun menyebutkan kondisi David masih belum pulih yang mana mustahil apabila dilakukan perdamaian dengan pelaku. "Sedangkan ini proses anak ada percepatan, saat ini korban belum dapat berkomunikasi dengan baik sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan tersebut," pungkasnya.
#Restorative Justice Kasus David#
#Restorative Justice Kasus David#Kajati DKI Jakarta
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet
22 Juli 2024 12:15 WIB
Hukum
Terseret Korupsi Penerbitan Jaminan SKBDN, Askrindo Bikin Negara Rugi Rp 170 Miliar
19 Juli 2024 20:20 WIB
Hukum
Kejaksaan Jebloskan 4 Tersangka Korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia ke Tahanan
19 Juli 2024 13:41 WIB
Hukum
Mobil Mewah Terparkir Manis di Kejati DKI Jakarta, Imbauan Jaksa Agung Tak Diindahkan?
23 Mei 2024 17:10 WIB
Hukum
Para Tersangka Penipuan Investasi Rp165 Miliar Tak Kunjung Diadili, Ada Apa dengan Kejati DKI?
14 Mei 2024 13:58 WIB