Hari Raya Nyepi, 1.466 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi Khusus

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Maret 2023 10:18 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 1.466 narapidana (napi) beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023. "Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (22/3). Rika merinci sebanyak 1.463 narapidana memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian, dimana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sementara itu, tiga napi lainnya memperoleh remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi tersebut. Adapun Bali menjadi wilayah dengan narapidana penerima remisi Nyepi 2023 terbanyak, yakni 1.018 orang. Kemudian disusul Kalimantan Tengah sebanyak 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang. Rika menjelaskan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. Remisi diberikan karena mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). "Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," kata Rika. Rika mengatakan bahwa remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan mengenai pemberian remisi juga dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Rika menambahkan bahwa pemerian remisi ini juga dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000.