Kejagung Periksa 4 Saksi Korupsi BTS Kominfo, Ada Karyawan Moratelindo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Maret 2023 18:05 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2022-2022. "Keempat saksi yang diperiksa antara lain berinisial, DSE selaku Pemegang Saham PT JIG; TKA selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia; JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo; dan KF selaku Karyawan PT Mora Telematika Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (27/3). Menurut Ketut, keterangan para saksi untuk melengkapi berkasa perkara kelima tersangka yakni, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," tandas Ketut. Diketahui, Kejagung telah memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu. “Melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (25/3). Kalimat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya adalah Tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023-3 April 2023. Tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023-3 April 2023. Tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023-3 April 2023. Tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023-23 April 2023 dan Tersangka IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023-6 Mei 2023. “Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang trrsangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” ujar Ketut. #Saksi Korupsi BTS Kominfo