Wujudkan Negara Hukum, Djuyamto Harap Negara Mau Investasi untuk Bangun Kekuasaan Kehakiman

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Maret 2023 22:08 WIB
Jakarta, MI - Seorang Hakim memegang amanah penting karena berwenang memutus terdakwa, tergugat, dan lain sebagainya. Hakim memiliki peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menjadi seorang Hakim itu amanah yang luar biasa. Hakim, kata dia, juga menjadi kepanjangan tangan Tuhan untuk memberikan keadilan seadil-adilnya. Putusannya bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga harus dilaksanakan. Sementara itu, perlu diketahui bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Sebagai konsekuensi dari Negara hukum, semua tindakan yang dilakukan baik oleh penyelenggara Negara maupun oleh warganegara harus diatur dalam Undang Undang Dasar dan Undang-undang. Di dalam negara hukum, kekuasaan kehakiman merupakan badan yang sangat menentukan isi dan kekuatan kaidah-kaidah hukum positif dalam konkritisasi oleh hakim pada putusannya di depan Pengadilan, yang nantinya menjadi yurisprudensi. Maka untuk mewujudkan negara hukum itu, Djuyamto beharap kepada Negara agar dapat berinvestasi guna membangun kekuasaan kehakiman yang kuat dan independen. "Negara harus mau investasi besar-besaran untuk bangun kekuasaan kehakiman yang kuat dan independen. Kalau mau benar-benar wujudkan Negara Hukum," kata Djuyamto kepada Monitor Indonesia, Senin (27/3) malam. Djuyamto yang juga sebagai Pejabat Humas PN Jaksel menambahkan, bahwa baiknya segala peraturan hukum yang diciptakan dalam suatu negara, dalam usaha menjamin keselamatan masyarakat menuju kesejahteraan rakyat. "Peraturan-peraturan itu tidak ada artinya apabila tidak ada kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh hakim yang mempunyai kewenangan untuk memberi isi dan kekuatan pada norma hukum dalam Undang-undang dan peraturan hukum lainnya," lanjutnya. "Keberadaan hukum baru terasa saat adanya suatu sengketa dan sarana terakhir untuk menyelesaikan suatu sengketa hukum itu adalah melalui pranata pengadilan yang berwujud pada putusan hakim," imbunya. Sebelumnya, Djuyamto juga berharap agar Negaralah yang semestinya berinisiatif memenuhi kesejahteraan hakim dalam rangka menegakkan negara hukum, tanpa menunggu para hakim berteriak. “Semoga dengan disuarakannya kembali soal basic need hakim oleh Rocky Gerung yang nota bene pihak eksternal (publik) ini juga menjadi bagian dari keinginan publik bahwa memang persoalan yang menyangkut hakim (kekuasaan kehakiman). Dan juga menjadi konsern semua pihak, bukan hanya persoalannya para hakim saja,” imbuh Sekjen Pengurus Pusat Olahraga Taekwondo dan Tradisional ini merespons pernyataan Rocky Gerung dalam Talk Show HUT IKAHI ke-70 Senin (20/3) lalu, bahwa pemenuhan basic need para hakim itu sangat urgen dalam konteks integritas bukan hal yang baru. Sebagai informasi, Djuyamto juga merupakan salah satu hakim persidangan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin, dalam perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Topik:

Hakim