Dipolisikan Oknum Pegawai Pajak, Pejaga Rumah Ahli Waris Ini Surati Sri Mulyani

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Maret 2023 18:25 WIB
Jakarta, MI - Anita Sinyo Bya (58), seorang penjaga rumah ahli waris (mantan pegawai) pajak di Jalan Budi Raya Nomor 13, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat dilaporkan atas tuduhan penyerobotan lahan milik orang lain tanpa hak dan atau penggelapan atas barang tidak bergerak oleh salah satu oknum pegawai pajak Ery Sunandar. Jacky Chayzaky Endro Purwanto pemilik rumah atau ahli waris mengatakan, dirinya hanya meminta Anita Sinyo, Bya untuk merawat dan menjaga rumah itu berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan. Seingat Jacky, penyerahan rumah pada 2011 lalu, yang mana pada saat itu Anita datang ke rumahnya. "Kebetulan saya juga banyak kesibukan di luar kota mulai dari Bandung sampai Jawa Tengah. Saya minta Anita untuk tinggal dirumah saya sekalian mengurus kegiatan yang ada dirumah dan ada beberapa usaha itu untuk di jalankan sampai sekarang ini," kata Jacky kepada wartawan, Jum'at (31/3). Maka dari itu, ia menilai laporan oleh oknum pegawai pajak itu sangat aneh, karena status Anita menempati rumah tersebut hanya sebatas merawat dan menjaga saja. "Permasalahan ini kok Anita sampai dilaporkan saya juga gak ngerti kok bisa dilaporkan, bahkan pasalnya itu sampai penyerobotan lahan atau memasuki lahan orang lain tanpa izin," cetusnya. "Saya cukup kaget dengan pasal yang diterapkan kok bisa pasal ini. Saya jadi gak ngerti juga, tapi buat saya sih yaa cukup aneh lah kok bisa sih dituduh memasuki perkarangan orang lain," sambungnya. Sementara itu, Anita Sinyo Bya, mengaku pada hari ini, bertemu dengan pemilik rumah yang sebelumnya mengamanatkan rumahnya untuk dijaga dan dirawat selama yang bersangkutan keluar kota untuk menyerahkan kunci rumah miliknya. "Saya sangat kaget dengan adanya laporan saya disangkakan kena pasal 167 dan 385 KUHP. Karna saya disini hanya menjaga dan merawat rumah bapak jacky atas perintah beliau, dan saya diberikan surat kuasa untuk menjaga dan merawat rumah pak Jacky," ungkapnya. Atas masalah yang menimpanya ini, membuat Anita sakit hingga pada akhirnya mengambil keputusan untuk mengembalikan kunci rumah itu kepada Jacky Chayzaky Endro Purwanto pemilik rumah atau ahli waris. "Saya sudah tidak mau berurusan dengan rumah ini kembali dan saya juga sudah memberikan surat tembusan kepada Ibu Sri Mulyani Kementerian Keuangan, Bapak Kepala Ditjend Pajak dan Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat," jelasnya. Terakhir, ia berharap dan memohon miminta keadilan kepada bapak Kapolres Metro Jakarta Barat untuk mempertimbangkan masalah ini. "Karena saya disangkakan pasal 167 dan 385 KUHP, untuk dikrocek ulang, apalagi saya sudah mengembalikan kunci rumah kepada bapak Jacky selaku pemilik," harapnya.

Topik:

kemenkeu Pajak