Firli Dilaporkan ke Dewas KPK Soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 April 2023 07:59 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI). Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. "Poinnya adalah kita melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK mengenai pengembalian Brigjen Endar ke instansi induknya karena menurut PB KAMI ini sangat melanggar kode etik karena perintah Kapolri ke beberapa media itu sudah dikatakan Brigjen Endar tetap berada di KPK," ujar Ketua Umum PB KAMI Sultoni di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4). Sultoni memandang langkah Firli yang tetap memberhentikan dengan hormat dan mengembalikan Endar ke Polri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022. Aturan itu menyatakan: "Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan oleh PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Atas dasar itu, Sultoni meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporannya. "Kita minta kepada Dewas sepertinya ini ada masalah pribadi antara Brigjen Endar dan Ketua KPK. Ini kan sangat tidak lucu, sangat tidak profesional, kan seperti itu. Jadi, kita juga melihat sepertinya KPK ini dibawa ke ranah politik oleh Ketua KPK. Jadi, kita minta Dewas selidiki kasus ini," ujarnya. Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan masa tugas Endar telah selesai pada 31 Maret 2023. “Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4). Ali membenarkan bahwa KPK telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah. Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar di KPK diperpanjang. “Iya (ada surat dari Kapolri). Tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” kata Ali.