Bupati Meranti Suap Auditor BPK Agar Dapat WTP, Warganet Ingat Pernyataan Ahok: Bayar Pajak, Baru Kamu Jagoan!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 April 2023 15:07 WIB
Jakarta, MI - Bupati Meranti Muhammad Adil diduga melakukan suap kepada lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau. Selain suap kepada BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Muhammad juga diduga melakukan suap pengadaan jasa umrah dan dugaan korupsi fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti. Uang hasil korupsi itu kabarnya akan digunakan Muhammad Adil untuk melancarkan niatnya menjadi Gubernur Riau 2024. Di lain sisi, warganet dengan nama pengguna @yunartowijaya mengingatkan warganet soal pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dengan pejabat negara itu harus dapat membuktikan harta kekayaannya di LHKPN. "Jadi inget statement Ahok," kata @yunartowijaya seperti dikutip Monitor Indonesia, Sabtu (8/4). Membalas cuitan @yunartowijaya, akun @titiek1st mengunggah video Ahok yang mengatakan pejabat juga harus bayar pajak. " Pajak kamu bayar, baru kamu jagoan ngomong sama saya 'saya Berani Tantang Ahok periksa harta saya'. Pajak saya bayar ama biaya hidup, berani gak lu pejabat BPK begitu? Berani gak DPRD ngomong gitu? Apalagi Sudirman Prabowo siapapun yang mau jadi pejabat harus bisa membuktikan hartanya dari mana, biaya hidupnya seperti apa?," kata Ahok. [embed]https://twitter.com/yunartowijaya/status/1644545493144604672?t=n8_QoujT0Om50zzQ3c6Ksw&s=08[/embed] "Kalau dia gak bisa memenuhi itu ya ga bisa jadi Pejabat. Makanya saya dari dulu konsisten bilang kalau mau jadi pejabat harus lapor LHKPN ya kan, kalau kamu lapor ke LHKPN harus buktikan pajak yang kamu bayar berapa? Baru kamu pantes ngomong teriak - teriak itu yang saya bilang kan ya kamu cuek aja," tambah Ahok. Video yang diunggah akun @titieek1st itu pun lantas dikomentari warganet lainnya. "Ahok emang paling ok, untuk memajukan bangsa ini. Ahok paling ok untuk memberantas koruptor dan mafia," cuitan akun Heri_Setiawan. "Aku suka Ahok dia jujur dan tegas orang yang jujur kebanyakan gak suka sama beliau, takut keciduk hehe," kata akun Nickyc. "Selama ada entitas yg jualan status, dan statusnya dipake banyak pihak maka selalu akan rawan potensi korupsi. Jaman dulu ada predikat Adipura yg suka dibangga2in pemda, tp skrg udah ga ada gaungnya lagi kalah sama status WTP yg lbh bergengsi," cuitan @symbian-000 mengomentari @yunartowijaya. BKP-nya mah msh doyan duit, Berani ga itu BPK diperiksa semua. Percaya deh model Rafael Alum ,dan bangkek2 yg bininya doyan pamer itu,pst ada ribuan. Mrk itu hy nunggu APES aja," @Dyananjani_98. "Tepat, tinggal nunggu apes aja mmg. Kl ga kena apes lumayanlah pnya warisan yg bnyk buat anak cucu," kata @Jekson. Diketahui, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga menyuap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, suap yang dilakukan Adil bertujuan agar hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti mendapat status baik. Alex mengungkapkan, suap kepada BPK itu berawal dari Adil yang menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT Tanur Muthmainnah pada Desember 2022. PT Tanur Muthmainnah sendiri merupakan perusahaan travel perjalanan umrah. "Adapun penerimaan uang tersebut melalui Fitria Nengsih (Kepala BPKAD Meranti yang juga orang kepercayaan Adil)," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4). Uang diberikan karena Muhammad Adil memenangkan PT Travel Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. "Lalu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil dan Fitri memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," kata Alex. KPK kemudian menetapkan Adil, Fitria, dan Fahmi masing-masing sebagai tersangka pemberi dan penerima suap. Muhammad Adil sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Muhammad Adil juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian, Fitria sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fahmi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. #Bupati Meranti Suap Auditor BPK #Bupati Meranti Suap Auditor BPK