208 Napi Lapas Sukamiskin Terima Remisi Termasuk Setya Novanto

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 April 2023 14:59 WIB
Jakarta, MI - Kepala Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Kunrat Kasmiri menyebut sebanyak 208 narapidana di lapas tersebut menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Salah satu narapidana yang mendapat remisi, yakni terpidana korupsi KTP-el Setya Novanto. Kunrat mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 309 orang. Adapun dari jumlah itu, hanya 208 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi. "Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan; 1,5 bulan; ada yang dua bulan," kata Kunrat di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (22/4). Meski demikian, Kunrat tidak merinci berapa remisi yang didapat oleh Setya Novanto. Kunrat mengatakan remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi. Lebih lanjut, ia mengatakan dari 208 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman itu tidak ada yang langsung menghirup udara bebas. Sementara itu, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lapas Sukamiskin menyelenggarakan ibadah salat Idul Fitri di area lapangan. Warga binaan yang beragama islam mengikuti ibadah salat Id tersebut. Usai salat Id, pihak Lapas Sukamiskin mempersilakan warga binaan menerima kunjungan dari keluarga masing-masing. Kunjungan bagi warga binaan pada hari Lebaran itu berlangsung selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB. "Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja," kata Kunrat.