Menanti Status Hukum Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 April 2023 17:41 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) terus bergulir. Sudah sekian banyaknya para saksi diperiksa, namun sejauh ini Kejagung baru menetapkan 5 tersangka kasus yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu. Lima tersangka itu adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020. AAL, GMS dan IH juga merupakan tersangka tindak pidana pencucian (TPPU) dalam kasus ini. Meski telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi proyek dengan anggran sekitar Rp 11 triliun itu, Kejagung saat ini masih terus membidik pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk Menteri Johnny G Plate. Pasalnya, Johnny G Plate diduga pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Permintaan Menteri Kominfo ini tertuang dalam dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS BAKTI yang diperoleh tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI). Seblumnya, politikus NasDem itu diperiksa pada 14 Februari 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan Rabu, 15 Maret 2023 lalu. Saat itu Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi. Usai memeriksa Johnny G Plate, Kejagung pun akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Menkominfo. Namun sebelum gelar perkara, penyidik Jampidsus Kejagung kabarnya tengah menelusuri dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu. “Semua kita telusuri, semua yang terkait,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, dikutip pada Sabtu (22/4). Termasuk diantara yang didalami yaitu dana operasional yang diduga disetor kepada Menkominfo Johnny G Plate terkait pengadaan tower BTS di berbagai penjuru Indonesia. “Semua yang menurut kita ada faktanya akan kita dalami satu per satu,” tandasnya. Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kejagung menegaskan tidak ada halangan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo. Termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejagung siap menyeret jika ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo yang nilainya sekitar Rp 11 triliun itu. “Tidak menutup kemungkinan kalau ada buktinya, Kemenkominfo kita sikat. Enggak ada halangan,” ujarnya. Namun tim penyidik belum bisa memastikan apakah Johnny G Plate terlibat dalam peristiwa korupsi pengadaan tower BTS ini. “Kita belum bisa jawab. Masih banyak yang harus dikonfirmasi,” katanya. Dugaan setoran kepada Menkominfo Johnny G Plate ini termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah menjadi tersangka. Dalam BAP yang tersebar, Anang memberikan keterangan bahwa dirinya bertemu Johnny G Plate sekira Januari hingga Februari 2021 di Ruang Menteri Kantor Kominfo. Namun demikian, Kejaksaan Agung RI enggan menanggapi adanya dugaan setoran uang senilai Rp 500 juta per bulan yang diterima Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dari tersangka kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Haryoko mengatakan, seluruh bukti terkait perkara ini nantinya akan diungkap dalam persidangan “Nanti semuanya akan kita sampaikan saat di persidangan. Tunggu saja,” kata Prabowo kepada wartawan, Selasa (4/4). Menurutnya, penyidik rencananya akan melimpahkan berkas perkara kelima tersangka dalam kasus ke jaksa penuntut umum atau JPU pada bulan ini. “Kasus ini kita targetkan bulan ini untuk lima tersangka bisa kita limpahkan ke penuntutan,” katanya. Kejagung Diminta Dalami Peran Johnny G Plate Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) MAKI Boyamin Saiman menilai Kejagung lambat menangani kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Boy sapaan akrabnya menjelaskan beberapa tersangka dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang telah Kejagung lakukan penahanan masuk dalam kategori level kecil. Padahal, kata dia, ada kelas kakap yang hingga sekarang belum ada ketentuan nasib hukumnya usai menjalani pemeriksaan beberapa kali. Saat ini, memang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate telah Kejagung periksa beberapa kali. “Kecewa karena tidak ada perkembangan. Karena tersangka itu baru dari level kelas kecil, yang kelas berat belum. Jadi kurang adil saja, padahal ini proyek besar harusnya ada yang dari kelas besar juga menjadi tersangka biar adil,” kata Boy kepada Monitor Indonesia dikutip pada Sabtu (22/4). Namun, Boyamin tidak mau menyebut nama yang dia maksud. Menurut dia, sebut saja oknum pejabat yang kemungkinan terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo itu. “Sebut saja oknum pejabat. Kalau sebut nama kurang bagus,” ujarnya. Praduga Tak Bersa Ia memahami penyidik mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengusut perkara tersebut. Hal ini juga termasuk saat pemeriksaan terhadap Johnny G Plate yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Namun, ia meminta Kejaksaan Agung mendalami peran Menteri Johnny Plate. "Ini kan masih azas praduga tak bersalah. Namanya saksi kan belum tentu jadi tersangka. Tapi apapun Kejagung harus mendalami perannya, termasuk Pak Johnny,” ungkapnya. “Tapi tetap dengan azas praduga tak bersalah, karena meski saksi kan belum tentu tersangka,” lanjutnya. Seperti Selular beritakan sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate, telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejagung. Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini mengaku sudah memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Kejaksaan Agung. “Keterangan-keterangan yang saya berikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, saya pahami dan menurut saya benar sebagai saksi,” kata Johnny saat itu. Sebagai warga negara dan menteri, Johnny mengaku tentu berkewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar. Jaksa Senior Turut Tentukan Nasib Johnny G Plate Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan usai tim penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup. Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” kata Kuntadi belum lama ini. Menurutnya, dalam gelar perkara penyidik jaksa lakukan untuk keseluruhan yang tersangkut kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G. Namun, ia belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak termasuk nasib Johnny Plate nantinya. “Nanti kita lihat (tersangka baru), karena gelar perkara ini kan kita terbuka. Seluruh Jaksa senior kita libatkan untuk memberikan saran masukan dan untuk kita tentukan sikap, hasilnya apa nanti kita tunggu. Tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP,” jelasnya. Selain Johnny G Plate, Kejagung mendalami aliran dana proyek BTS Kominfo ke Gregorius Alex Plate (GAP) terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. “Dia (Gregorius) mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi (ke Johnny) karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, nggak ada ikatan hukum apapun di Kominfo,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3). Ketut belum merinci siapa saja saksi yang dihadirkan bersama Menkominfo Johnny dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo itu. Adapun Gregorius Alex Plate sendiri juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung terkait perkara tersebut. “Karena kan beliau (Gregorius) itu tidak merupakan ada hubungan hukum di Menkominfo, mengapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami,” kata Ketut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mengembalikan uang sebesar Rp534 juta terkait kasus dugaan korupsi itu. “Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GHP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta, itu sudah dikembalikan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3). #Johnny G Plate