Parah! Baru Dua Bulan Diangkat Lagi Sebagai Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono Jadi Tersangka Korupsi 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 April 2023 12:10 WIB
Jakarta, MI - Baru dua bulan diangkat lagi sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Tbk.Destiawan Soewardjono kini jadi tersangka korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Pengangkatan tersebut dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Waskita Karya yang digelar di Jakarta, Selasa (14/2/2023) lalu Pengangkatan kembali Destiawan Soewardjono sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, dinilai karena prestasinya. Sebab, selama memimpin Waskita Karya, Destiawan merupakan sosok yang memiliki segudang prestasi yang membanggakan di berbagai tempat yang berbeda. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. “Tim Penyidik Jam Pidsus menetapkan DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4). Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Lanjut Ketut, masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang. “Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” ungkapnya. Adapun peran Destiawan dalam kasus ini adalah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka. Atas perbuatannya itu, DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Dirut Waskita Karya #Destiawan Soewardjono