KPK Periksa Pejabat BPK Riau 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 April 2023 21:51 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau Odipung Sep, Kamis (27/4). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu bertujuan mendalami aliran uang dari Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil kepada Pemeriksa Muda Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. "Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pemkab Kepulauan Meranti. Dikonfirmasi juga adanya dugaan aliran uang yang diterima tersangka MFA dari MA," ujar Ali, Jum'at (28/4). Diketahui, Muhammad Adil diduga menyuap M Fahmi sebesar Rp 1,1 miliar. Suap itu diberikan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). M Adil dan M Fahmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4) malam. Selain keduanya, KPK juga mengamankan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. M Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Selain menyuap M Fahmi, Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran potongannya berkisar 5-10 persen untuk setiap SKDP. Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil. Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024. Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Dalam kasus ini M Adil diduga menerima uang sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak. #BPK Riau

Topik:

KPK BPK BPK Riau