Aset yang Disita di Kasus Korupsi Waskita Karya Tak Cukup Tutupi Kerugian Negara, Kejagung Diminta Bidik Aliran Dana Para Tersangka dan Pihak Terkait 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Mei 2023 13:03 WIB
Jakarta, MI - Aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 tidak cukup untuk menutupi kerugian negara. Maka dari itu, Kejagung perlu mengejar sampai harta pribadi dan pihak terkait untuk dimasukan ke dalam dakwaan. "Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2,5 triliun lebih, lalu telah disita uang sejumlah Rp 96,9 miliar lebih, juga beberapa bidang tanah. Ini tidak akan cukup untuk menutupi kerugian negara," kata Juru Bicara Bidang Ekonomi PSI, Andre Vincent Wenas kepada Monitor Indonesia, Senin (1/5). "Telusuri aliran dana, semua yang terlibat dan sudah jadi tersangka, semua harus diproses," sambungnya menegaskan. [caption id="attachment_500745" align="alignnone" width="588"] Andre Vincent Wenas (Foto: Doc MI)[/caption] Ia juga meminta Kejagung agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Sebab, sejauh ini masyarakat masih memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap lembaga penegak hukum yang dinahkodai ST Burhanuddin. "Jangan tebang pilih, pendanaan (financing) untuk suatu proyek fiktif kok bisa cair duitnya? Lalu sejauh mana fungsi pengawasan itu, misalnya dari Komite Investasi serta Dewan Komisaris dilakukan selama ini," bebernya. Menurut Andre, Waskita yang lagi dililit masalah, lalu mau direstrukturisasi atau ditransformasi kini malah jadi sumber bancakan berjamaah. “Ini sangat mengecewakan, maka usut tuntas semua yang terlibat, proses hukum seadil-adilnya, supaya jadi pelajaran bagi semua, jangan sampai terjadi lagi dimasa depan,” tutupnya. Sebelumnya, Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, serta beberapa pihak lain oleh Kejaksaan telah dinyatakan sebagai tersangka penyimpangan dana untuk proyek fiktif ini. Menurut pihak Kejaksaan, tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain: a. Uang sejumlah Rp96.611.378.709; b. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan; c. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; d. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; e. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; f. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur. Dalam perkara ini Kejagung sebelumnya telah menetapkan 8 orang tersangka, yaitu: 1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro 2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono 3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo 4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto 5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH 7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana 8. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA. #Korupsi Waskita Karya #Korupsi Waskita Karya (Wan)