Peneliti BRIN Andi Pangerang Terancam 6 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Mei 2023 18:31 WIB
Jakarta, MI - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah', yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu. Andi pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan Andi dijerat dengan Undang-Undang ITE. "Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Rizky kepada wartarwan, Senin (1/5). "Dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta," imbuhnya. Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4) lalu. Andi dilaporkan buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.

Topik:

Muhammadiyah BRIN Peneliti brin Andi Pangerang Hasanuddin