Kejagung Periksa Dua Dirut Perusahaan, Cari Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Mei 2023 16:48 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2023. "JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo dan BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (8/5). Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," pungkasnya. Diketahui, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara atau Tahap II atas tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). “Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 2 Mei 2023 sampai dengan 21 Mei 2023,” tutur Ketut, Selasa (2/5). Para tersangka yang dilimpahkan adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020. “Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Ketut. Untuk tersangka Anang Abdul Latif dan Yohan Suryato dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, sementara tersangka Galumbang Menak S dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Tersangka AAL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka GMS dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Ketut. #Korupsi BTS Kominfo