Kejagung Periksa Karyawan hingga Petinggi Waskita Karya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Mei 2023 21:12 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Mereka diperiksa untuk tersangka Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (8/5). Para saksi yang diperiksa adalah FP selaku Karyawan PT Waskita Karya, DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya periode April 2018-April 2021, INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya, dan R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya. Kemudian AK selaku Karyawan PT Waskita Karya, RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya, DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya, dan DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan. "Adapun kedelapan orang saksi diperiksa untuk tersangka DES," kata Ketut. Kejagung menetapkan Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. "Satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4). Menurut Ketut, Destiawan Soewardjono juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. "Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut.