Kasus Dugaan TPPU, PPATK Harus Telusuri Transaksi Rafael Alun-Grace Tahir

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Mei 2023 02:18 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana, Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad menegaskan agar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang menyeret Dirut RS Mayapada Grace Tahir terang benderang, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam hal ini, menelusuri dugaan transaksi Rafael Alun Trisambodo puluhan miliar sebagaimana diungkapkan oleh KPK baru-baru ini. "PPATK juga (perlu turun tangan menelusuri transaksi) untuk membuat semua jadi jelas," kata Suparji kepada Monitor Indonesia, Kamis (18/5). Selain itu, ia juga meminta kepada KPK kembali memeriksa Grace Tahir, untuk membuktikan apakah benar terlibat dalam transaksi itu atau tidak, juga untuk menjaga nama baiknya. “Supaya terang benderang perkaranya dan apa yang diduga dilakukan dalam perkara ini. Maka perlu ada kejelasan kalau memang pemeriksaan kemarin belum cukup untuk mengambil kesimpulan, maka perlu diperiksa lagi (Grace Tahir),” ungkapnya. Kendati demikian, Suparji juga turut mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK yang tentunya termasuk untuk membongkar kasus dugaan TPPU ini. "Tentunya saya mengapresiasi upaya sungguh sungguh dari KPK untuk membongkar tindak pidana ini, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang. Harapannya proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel dan independen serta profesional," harapnya. "Dan berhasil membuktikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Jadi jangan sampai upaya membongkar tindak pidana ini termasuk mengenakan TPPU itu tidak didasarkan pada alat bukti maupun barang bukti," imbuhnya. Suparji menambahkan, bahwa KPK tidak menutup kemungkinan memeriksa peusahaan-perusahaan jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. "Yang penting sesuai hukum," tandas Suparji. Grace Diperiksa Sebelumnya, Grace Tahir diperiksa sebagai saksi terkait kasus Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/5). Plt Deputi Penindakan KPK mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri barang atau sesuatu lainnya yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun. Menurut Asep, TPPU yang diduga dilakukan Rafael Alun saat ini sementara nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. "Nah, ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan, seperti itu. Ini terus bertambah, karena memang kita sedang mendalami," kata Asep. "Sementara ini masih di puluhan miliar rupiah (TPPU Rafael). Nanti akan terus bertambah, karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan, misal dari Mbak GT. Mbak GT tuh kita cek apakah itu hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan. Kalau bukan, ya nggak kita ini juga," sambungnya. Selain itu, KPK juga mengusut ada atau tidaknya suap dalam perkara Rafael Alun. Menurut Asep, KPK akan terus memanggil saksi-saksi yang ada kaitannya dengan Rafael Alun untuk diperiksa. "Jadi kan, ini kan perkara tersebut selain gratifikasinya, ada perkara-perkara yang lain. Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya, misalkan suap, apakah ada suapnya di situ, kita akan buktikan juga," tegas Asep. Asep menambahkan, bahwa pihaknya menemukan pemberi baru dalam kasus ini. Maka dari itu, KPK memeriksa Grace Tahir untuk kepentingan penyidikan. "Seperti tadi Mbak GT, kita kan menemukan nama itu dalam proses penyidikan, kemudian klarifikasi, kita panggil di sini ya sebagai saksi," ungkap Asep. "Kita cross-check apakah hubungannya dengan Saudara RAT, kemudian apakah betul ada aliran dana dan yang lainnya," imbuhnya. KPK Sita Rumah Rafael Grace Tahir diketahui pernah menjual rumah kepada Rafael dan telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan terjadi setelah dirinya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan jual beli rumah dengan Rafael Alun Trisambodo. "Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/5). Namun demikian Ali tidak menyebutkan detail lokasi rumah Grace yang disita itu. Dia hanya menyampaikan bahwa saat ini rumah putri kedua pasangan Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu disita penyidik KPK. Rafael Alun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (LA)