KPK Telisik Perusahaan Konsultan Pajak Rafael Alun, Bisa Jadi Tersangka!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Mei 2023 16:34 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pendirian perusahaan konsultan pajak Rafael Alun Trisambodo, tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka Rafael,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/5). KPK, kata dia, menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu mengkondisikan temuan pajak bermasalah dari para wajib pajak. Hal itu diketahui setelah pihaknya mendalami pendirian perusahaan itu kepada tiga orang dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. “(Perusahaan konsultan pajak) digunakan untuk mengkondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah,” jelasnya. Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan telah mengidentifikasi tiga perusahaan konsultan pajak milik Rafael. Namun, kata Asep, pihaknya lupa nama tiga perusahaan tersebut. Ia menyatakan, KPK bakal memeriksa apakah perusahaan itu masih beroperasi. “Sudah kita identifikasi itu, ada, lupa namanya perusahaan apa itu, ada tiga,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023). Menurut Asep, perusahaan konsultan pajak Rafael bisa saja menjadi tersangka jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, subyek hukum bukan hanya perorangan, melainkan juga badan hukum. “Ya badan hukumnya bisa kita jadikan sebagai tersangka,” ujar Asep. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan. Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan. “Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4) lalu. (LA)

Topik:

KPK Rafael alun