KPK Duga Windy Idol Terima Uang dan Kelola Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Mei 2023 10:42 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol, menerima uang dari tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, KPK juga menduga Windy mengelola aset yang diduga milik tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Penyidik KPK telah mendalami dugaan tersebut saat memeriksa Windy sebagai saksi di Gedung Merah Putih, pada Senin (29/5). “Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5). "Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," lanjutnya. Windy Idol menjalani pemeriksaan pada Senin (29/5). Usai diperiksa, Windy mengaku mengenal Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun, ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam kasus yang turut menyeret Hasbi Hasan sebagai tersangka. "Yang pasti 100 persen saya tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubunglah apa. Mohon tolong jangan zalim kepada saya," kata Windy. Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Hasbi dan Dadan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5), namun keduanya tidak ditahan oleh KPK. Hasbi dan Dadan juga telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menggugat penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK.