Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Mei 2023 14:53 WIB
Jakarta, MI - Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sudrajad diyakini terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Joserizal saat membacakan putusan di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5). "Menjatuhkan pidana dengan pidana selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," imbuhnya. Menurut hakim, putusan terhadap Sudrajad telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa juga telah menikmati uang hasil korupsi, yang juga menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum. Hakim menilai Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima. #Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara