MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Juni 2023 20:41 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis banding hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah di telaah kelengkapan berkasnya," kata Juru bicara MA Suharto kepada wartawan, Kamis (22/6). Dikatakan Suharto, selain Ferdy Sambo, pihaknya juga menerima berkas kasasi dari tiga terdakwa lainnya, yaitu istri Sambo, Putri Candrawathi, kemudian Kuat Ma'ruf dan juga eks ajudan Sambo, Ricky Rizal. MA juga sudah menelaah kelengkapan berkasnya. "Dan saat ini sedang proses registrasi berkas perkaranya," pungkasnya. Sebelumnya, pasca bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan tetap dihukum mati, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo masih melakukan perlawanan. Kali ini ia mengajukan permohonan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (22/5). Djuyamto menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing. “PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” kata Djuyamto. Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.   #MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo