Kejagung Periksa Satu Saksi Kasus Korupsi Tol Japek II

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juni 2023 20:19 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (22/6). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa adalah Vice President Highway Traffic Engineering. "Saksi berinisial AWK yang merupakan Vice President Highway Traffic Engineering," ujarnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejagung hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Padahal kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Maret 2023 lalu. Kejagung beralasan, saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus yang merupakan pengembangan penyidikan korupsi yang terjadi di PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast itu. Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi yang saat ini sedang berjalan akan mengerucut pada adanya potensi tersangka. “Kasus Japek, kita menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP. Beberapa ahli juga kita libatkan dalam pemeriksaan,” kata Prabowo, Rabu (21/6). Kemarin, Kejagung juga telah memeriksa empat saksi yakni BH selaku Supritendent KSO Bukaka- PT Krakatau Steel, DA selaku Mantan Direktur Jasa Marga, DA selaku Mantan Asisten Manager Highway Traffic Engineering, dan DM selaku Site Contract Administration & Risk Manager Proyek JAPEK Elevated. “Keempatnya diperiksa untuk menguatkan pembuktian,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (21/6). Sebagai informasi, kasus ini berawal saat pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Dengan adanya perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Terkait hal ini, maka Kejagung memeriksa sejumlah orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (AL) #Korupsi Tol Japek II