Soal Eksepsi Johnny G Plate, Kejagung Ingatkan Hal ini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Juli 2023 03:31 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang keberatan atau eksepsi terdakwa korupsi BTS Kominfo Rp 8, 32 triliun, Johnny G Plate. "Bagi kami Kejaksaan dalam hal ini Tim JPU yang menangani perkara BTS 4G, sudah sangat siap dan terbiasa untuk menghadapi eksepsi dari terdakwa JGP dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (3/7). Menurut Ketut, pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP. Ia juga mengingatkan eksepsi hanya terkait dengan kompetensi mengadili, formalitas surat dakwaan, akurasi dan ketepatan konstruksi yuridis dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP. Oleh karena itu, Kejagung yakin dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur tersebut. "Surat dakwaan yang saya cermati sudah memenuhi unsur-unsur itu," katanya. Diketahui, Johnny G  Plate mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus ini. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kasus pengadaan menara BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023 lalu. Selain Johnny G Plate, jaksa penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Adapun majelis hakim yang memimpin sidang, yakni Hakim Ketua Fahzal Hendri bersama Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukarton. “Apakah saudara mengerti dakwaan yang dibacakan,” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri. “Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” jawab Plate. Namun majelis hakim mengingatkan agar eksepsi jangan masuk pada pokok perkara. Fahzal mengatakan majelis hakim bakal menolak jika eksepsi menyinggung pokok perkara. “Apakah pengadilan berwenang menangani perkara ini. Apakah dakwaan jaksa penuntut umum ini sudah memenuhi formalitasnya?“ tanya hakim. “Setelah berdiskusi, kami tetap akan mengajukan eksepsi,” kata Plate. Majelis hakim pun memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan 4 Juli 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi. Ketiga terdakwa diduga bersekongkol dalam korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Jaksa penuntut umum mengatakan Plate bersama tujuh terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun. Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Audit terhadap proyek BAKTI ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023. Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan korupsi proyek menara BTS ini pada Juni 2022. Jaksa menduga nilai proyek yang digarap tiga konsorsium itu digelembungkan lantaran proyek tidak merujuk perkiraan harga barang di pasar. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp 10,8 triliun untuk pembangunan 4.200 menara sepanjang 2021-2023. Namun baru ratusan menara BTS yang beroperasi. (AL) #Eksepsi Johnny G Plate