Dipanggil Kejagung soal Kasus BTS, Menpora Dito Ngaku Tidak Tahu Apa-apa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Juli 2023 10:46 WIB
Jakarta, MI - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, hari ini, Senin (3/7). Dito mengaku tak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan tersebut. Ia juga mengaku tidak tahu apapun terkait kasus itu. "Gak ada, karena benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja," kata Dito di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/7). Dito mengaku dirinya tidak melapor ke Presiden Jokowi soal panggilan Kejagung tersebut. Hal itu lantaran dugaan penerimaan uang yang dituduhkan kepadanya terjadi sebelum ia menjabat sebagai Menpora. "Enggak, enggak. Itu, kan, urusannya saya dituduhnya waktu saya bukan jadi Menpora dan itu tuduhannya, ya, enggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan juga klarifikasi," ujarnya. Dito pun mengatakan ia hanya melapor kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait agenda pemeriksaan tersebut. "Tadi saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg (Pratikno) akan hadir di Kejaksaan. Karena takutnya kan wartawan kan ramai ya, takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional," kata Dito. Sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo pada hari ini, Senin (3/7). Menpora Dito dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Dari informasi tim penyidik, besok (hari ini) betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai menteri olahraga,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/7). Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini ditaksir menelan kerugian negara Rp8,32 triliun. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif. Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat.