Buru Tersangka Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Garap Eks Pegawai Antam dan Bea Cukai Juanda

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2023 14:12 WIB
Jakarta, MI - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (3/7) kemarin memeriksa sembilan saksi untuk mengetahui perannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022. Sembilan saksi itu terdapat tiga orang staf Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Kepala Bidang (Kabid) Non Perizinan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016. Sementara Enam saksi lainnya terdiri dari tiga mantan dan satu pegawai PT Antam tbk, dan dua saksi lainnya adalah satu Diertur perusahaan swasta dan yang satu orang saksi lainnya Kepala Bidang (Kabid) Non Perizinan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016. "K selaku Direktur CV Citra Tio Mandiri, DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam, Tbk. periode 2019-2022, M selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2015-2017, ID selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2019-2020, YP selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2017-2018, ESW selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (4/7). "MR selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, DNS selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan PK selaku Kepala Bidang (Kabid) Non Perizinan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016," tambah Ketut. Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp 47,1 triliun itu. Sebelumnya Jampidsus Kejagung memutuskan menaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 ke tahap penyidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun, Kejagung belum menjelaskan detail perkaranya. Kejagung hanya menyebut bahwa perkara yang sedang diusut terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Dalam penyidikan ini, penyidik mulai mencari bukti. Termasuk dengan menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya yakni Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Pondok Aren. Selain itu, ada dua perusahaan di Surabaya yang digeledah penyidik, yakni PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. Kerugian Negara Pada 14 Juni 2021 lalu, saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin terungkap, potensi kerugian negara dari manipulasi bea ekspor-impor emas tersebut mencapai Rp 47,1 triliun. Kemudian April 2023, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengaku, adanya aliran tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di Dirjen Bea Cukai terkait dengan ekspor-impor emas batangan. Nilai tersebut terungkap bagian dari Rp 349 triliun dugaan TPPU yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerangkan, kasus dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Komisi III hanya berbeda jangka waktu peristiwa pidananya, dari kasus yang penyelidikannya dilakukan tim di Jampidsus sejak 2021 tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, kasus itu saling beririsan. “Sampai saat ini, dugaan yang disampaikan oleh Pak Menko (Mahfud MD) itu, tempus-nya berbeda. Di kita itu 2010-2022 dan di sana, itu sejak tahun 2000-an dan itu lebih jauh tempus-nya,” ujar Febrie. (AL) #Bea Cukai Juanda