KPK Harap Menpora Dito Serahkan LHKPN

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2023 16:48 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kepada Menteri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, Menteri termuda di kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu hingga Rabu (5/7) masih belum dilaporkan dan tercantum di situs elhkpn.kpk.go.id. Padahal, sebagai seorang menteri, Dito seharusnya melaporkan LHKPN saat awal menjabat dan seterusnya per periode atau setahun sekali. "Kami berharap seluruh penyelenggara negara yang jadi wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN-nya, baik itu secara berkala maupun baru menjabat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/7). Ali mengaku, pihaknya mengetahui soal janji Menpora yang akan menyetorkan LHKPN dalam waktu dekat. Tak hanya itu, Ali juga menyinggung soal sanksi yang diberikan jika seorang penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya. "Kami persilakan untuk dilaporkan LHKPN, sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya," beber Ali. Kendati demikian ia mengakui belum terdapat sanksi tegas bagi para penyelenggara negara yang terlambat atau tak melaporkan LHKPN. Namun lembaga antirasuah saat ini tengah mempersiapkan strategi baru untuk memperkuat fungsi pengawasan dan monitoring melalui instrumen LHKPN. "Secara substansi LHKPN kan saat ini sanksinya administratif, oleh karena itu, saat ini justru kemudian KPK mengembangkan strategi baru," pungkas Ali. Dito diketahui dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/4) lalu sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). (AL) #Menpora Dito