Polri Periksa 19 Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Juli 2023 11:55 WIB
Jakarta, MI - Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. "Penyidik Direktorat tindak pidana umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi. 19 ini ada pelapor, ada dua pelapor ya. Karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG," ujar Ramadhan, Minggu (9/7). Dari belasan saksi tersebut, kata dia, tiga diantaranya ada yang merupakan saksi ahli seperti ahli agama, ahli sosiologi dan ahli bahasa. Namun, untuk saksi tersebut baru diperiksa minggu mendatang. Selain itu pihaknya juga telah mendapatkan sejumlah barang bukti yang kini sudah dikirim ke Pusat Laboratorium (Labfor) Bareskrim Polri terkait kasus yang menyangkut Ponpes Al-Zaytun ini. "Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ungkapnya. "Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," sambungnya. Penyidik saat ini tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan penodaan agama. "Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda," tuturnya. (AL)