Polisi Tak Dapat Blokir Situs Judi Online, Mengapa?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Juli 2023 13:29 WIB
Jakarta, MI - Pihak kepolisian tidak dapat lakukan pemblokiran situs judi online. Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ipda Satrio, menyatakan pihaknya menemkuan situs judi online itu usai dilakukan patroli siber. "Kalau untuk menemukan (situs judi online), kita sudah banyak menemukan dan sedang saya alami sendiri," kata Satrio, Minggu (9/7). Saat ini pihaknya tengah menelusuri sejumlah situs judi online yang banyak ditemukan pada aktivitas digital. Satrio menuturkan pemblokiran situs atau website judi online hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Kemenkominfo). "Kalau untuk pemblokiran kembali ranahnya adalah Kemenkominfo. Memang kita wajib memberikan data kepada Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran situs itu," ungkapnya. Saat ini pihkanya tengah melakukan pengungkapan situs judi online tersebut usai berkoordinasi dengan Kemenkominfo. "Saya sedang melakukan penelusuran mengenai adanya situs judi online ini untuk pengungkapan berikutnya," pungkasnya. (AL) #Judi Online