Kembalikan 1,8 Juta Dolar AS, Ini Harapan Kuasa Hukum Irwan Hermawan Terdakwa Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juli 2023 13:14 WIB
Jakarta, MI - Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Synergy yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, melakukan penyerahan sejumlah uang senilai 1,8 juta Dolar Amerika Serikat ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat kliennya. Menurut Maqdir, uang sebesar 27 miliar tersebut dititipkan oleh seseorang ke kantornya pada hari Selasa (11/7) lalu. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas orang yang menyerahkan uang tersebut. Maqdir berharap bahwa penyerahan uang ini akan memberikan kejelasan dan membantu memperjelas posisi Irwan Hermawan dalam perkara ini. “Kedatangan kami ke sini adalah untuk menyerahkan uang sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan. Mudah-mudahan ini akan memberi terang untuk memperjelas klien kami, Irwan, dalam perkara ini," katanya kepada wartawan di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (13/7). Dia juga berharap bahwa dengan penyerahan uang ini, pihak penyidik Jampidsus Kejagung dapat memperoleh informasi penting yang akan membantu dalam mengungkap kebenaran di balik kasus korupsi yang melibatkan PT Solitech Media Synergy. Lebih jauh Maqdir menjelaskan, uang yang mereka serahkan ke Kejaksaan Agung itu adalh uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Totalnya 1,8 juta USD atau setara dengan Rp 27 miliar. “Jumlah uang yang kami terima sejumlah 1,8 juta dolar Amerika,” jelas dia. Menurut Maqdir Ismail, uang yang dikembalikan ke Kejagung tersebut merupakan bentuk upaya pemulihan nama dari Irwan Hermawan yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. “Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah kita terima dimulai dengan komitmen ini yang kami bawa semua. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami. Ini sumbernya atas nama Pak Irwan,” pungkasnya. Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar dari pihak swasta. Dan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah tersebut. (AL)