Rp 27 Miliar Diserahkan Kuasa Hukum Irwan Hermawan ke Kejagung, Ini Respons Menpora Dito

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juli 2023 14:42 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Irwan Hermawan terdakwa dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Maqdir Isamil menyerahkan sejumlah uang senilai 1,8 juta Dolar Amerika Serikat atau Rp 27 miliar ke gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak tahu menahu soal penyerahan uang Rp27 miliar oleh Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Synergy melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail itu. Padahal nominal uang tersebut sama dengan aliran dana yang diduga diterima Dito dari kasus tersebut sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwa Hermawan. "Saya enggak tahu menahu. Dari awal udah begitu dan kita udah dalam proses resmi," kata Dito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7). Dia mengaku telah menyampaikan klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung soal keterlibatannya di kasus BTS 4G. Dito kembali menegaskan dirinya tak mengetahui soal pengembalian uang Rp27 miliar. "Hah? Enggak kan kita udah klarifikasi dan proses resmi," ujarnya. (AL) #Menpora Dito