Kejagung Harap Airlangga Hadiri Pemeriksaan Kasus Korupsi CPO

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Juli 2023 14:49 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (24/7) mendatang. Airlangga akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022. "Kalau saya lihat di media, Beliau ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin Beliau bisa hadir," kata Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (22/7). "Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," sambungnya. Meski demikian, Ketut mengaku belum menerima konfirmasi dari Airlangga terkait kehadirannya dalam pemeriksaan pada Senin esok. "Secara tertulis maupun secara lisan kepada Kejagung maupun penyidik kita, belum (ada konfirmasi) sampai saat ini. Tapi di media sudah menyanggupi. Mudah-mudahan hadir ya," ujarnya. Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Adapun kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) adalah Rp 6,47 triliun. Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.