Menpora Dito Ubah LHKPN: Hadiah Jadi Hibah!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Juli 2023 17:20 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan mengubah terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Hal itu diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang mengaku menelepon langsung Dito pada hari ini, Senin (24/7) untuk mengonfirmasi aset-aset yang sebelumnya sudah dilaporkan dalam LHKPN. Diketahui harta kekayaannya mencapai Rp 282 miliar kini menjadi sorotan. Pasalnya, dari jumlah tersebut, Rp 162 miliar disebut sebagai hadiah Fuad Hasan Masyhur, Bos Maktour yang juga mertuanya. Pahala menyebut Dito akan mengganti kategori hadiah itu dengan hibah tanpa akta. "Beliau setuju bahwa beliau akan merevisi LHKPN-nya.  Jadi, dari kategori hadiah diganti jadi hibah tanpa akta karena gua terangin bahwa hadiah itu konotasinya gratifikasi pak. Kalau hadiah dari keluarga sebenarnya enggak," ujarnya. "Jadi, tidak benar kalau hibah itu harus pakai akta. Nah, dari beberapa yang disampaikan, ada beberapa sudah memang nama istrinya," tambahnya. Pahala mengkalim bahwa sejauh ini pihkanya belum menemukan kejanggalan atau pun keraguan dalam LHKPN Dito. Bahkan, kata dia, politikus muda Partai Golongan Karuya (Golkar) itu ingin mengundang KPK untuk membuat program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenpora. "Beliau mengundang KPK bikin lah program pencegahan di sana. Besok mungkin jam 8 pagi saya ke sana membicarakan apa sih yang mau dikerjain buat kementeriannya. Kementerian ini agak unik kan, cabor gitu ya. Kita sudah usul bikin sistem saja pak, jadi proposal dari PSSI berapa, dari ini berapa, yang disetujui berapa, sudah lah pakai sistem saja," pungkasnya. (Wan) #Menpora Dito